REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Indonesia akan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun mulai 1 Januari 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa bunga pinjaman akan ditetapkan flat sebesar 6 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan akses modal bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Senin (17/11), Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pembatasan frekuensi pengajuan KUR juga akan dihapus. Sebelumnya, pelaku UMKM di sektor perdagangan hanya bisa mengakses KUR sebanyak dua kali, sementara sektor produksi empat kali. Kebijakan baru ini akan memungkinkan pengajuan KUR lebih dari empat kali tanpa batasan.
Maman menyebutkan, kebijakan ini diambil untuk menghindari kesulitan yang dialami UMKM dalam mencari modal atau mengembalikan pinjaman. "Mereka yang sudah mengakses KUR empat kali kemudian beralih ke kredit konvensional dengan bunga 14-15 persen sering kali mengalami kesulitan," ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan, penyaluran KUR kini melibatkan beberapa kementerian. Selain Kementerian UMKM, ada Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementerian UMKM fokus pada pengembangan desa wisata, sementara Kementerian P2MI menargetkan mantan PMI yang ingin berwirausaha.
Kementerian PKP mengalokasikan Rp130 triliun untuk UMKM di sektor perumahan, sedangkan Kementerian Ekraf memberikan alokasi Rp10 triliun bagi pelaku ekonomi kreatif dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten. "Jika semua ditangani oleh Kementerian UMKM, tidak mungkin dapat menjangkau seluruh sektor," tambah Maman. Hingga saat ini, alokasi plafon KUR hampir mencapai Rp500 triliun.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.