REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak akan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menjamin bakal profesional dalam kasus yang menjerat anah buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu.
KPK memberi sinyal bakal memeriksa Bobby yang merupakan menantu bekas Presiden Joko Widodo itu. Tapi KPK belum memberi informasi kapan Bobby diperiksa. "Tidak ada istilah tebang pilih. Siapa pun yang berkaitan, pasti akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip di Jakarta pada Rabu (2/7/2025).
KPK menyatakan pemanggilan terhadap Bobby nantinya sesuai kebutuhan tim penyidik. Sehingga semua pihak masih bisa dipanggil KPK dalam perkara itu. "Prinsipnya, KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja," ujar Budi.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilalukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari berikutnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PU Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar (swasta) dan kontraktor M Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap.
Mereka diduga menyulap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Dalam perkara tersebut, Topan yang merupakan mantan sekda Kota Medan sudah kongkalikong dengan perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.