Rabu 02 Jul 2025 06:30 WIB

Kejagung Masih Belum Umumkan Kerugian Negara Kasus BBM Oplos

Dari semula kerugian negara disampaikan Rp 193,7 triliun, sita aset Rp 1 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jampidsus Febrie Adriansyah.
Foto: Republika/Prayogi
Jampidsus Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum dapat mengumumkan angka pasti besaran kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, timnya masih menunggu penghitungan final kerugian negara dari kasus korupsi pengoplosan BBM RON 88-90 menjadi 92 sepanjang 2018-2023 itu.

"Di tingkat penyidik belum putus tentang KN-nya (kerugian negara)," ujar Febrie kepada Republika di Jakarta, Selasa (1/7/2025). Dia meminta masyarakat memberi waktu kepada penyidik untuk segera memastikan angka kerugian negara sebagai dasar pendakwaan.

Baca Juga

Menurut Febrie, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melaporkan risalah hasil audit penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut, namun tim penyidiknya turut meminta penghitungan kerugian negara dari auditor lain. Langkah itu dilakukan sebagai pembanding untuk kepastian angka kerugian yang sebenarnya.

"Ada banyak ahli yang juga kita minta keterangan, tidak terbatas hanya dengan BPK," ujar Febrie.

Selain itu, ia juga belum bersedia membeberkan berapa besaran kerugian negara dari penghitungan BPK yang sudah dilaporkan kepada tim penyidik di Jampidsus. "Kita masih menunggu. Dan nanti pasti akan diumumkan," kata Febrie.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan, proses finalisasi penghitungan kerugian negara masih terus berjalan. Padahal, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tanggung jawab sembilan tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk pendakwaan ke pengadilan.

"Penghitungannya (kerugian negara) belum selesai. Kita juga masih menunggu. Dan kalau sudah final, kita akan sampaikan ke publik sebagai bentuk keterbukaan," ujar Harli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement