Selasa 05 Aug 2025 15:45 WIB

Polisi Bantah Lakukan Penggeledahan di Rumah Jampidsus Kejagung, Begini Penjelasannya

Kabar penggeledahan kediaman pribadi Jampidsus disebut tidak benar.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (kanan) melakukan konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (kanan) melakukan konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian membantah kabar penggeledahan yang dilakukan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Jumat (1/8/2025). Kabar penggeledahan kediaman pribadi Jampidsus di Jalan Radio-1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu disebut tidak benar.

"Tidak benar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi Republika mengenai informasi penggeledahan itu, pada Selasa (5/8/2025).

Baca Juga

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga membantah adanya upaya penggeledahan rumah Jampidsus. Keterangan itu juga sama dengan pernyataan yang disampaikan Kejagung.

"Sebenarnya sudah disampaikan ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke kapuspenkum (Kejagung), sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan mengenai hal itu. Informasi selanjutnya akan disampaikan secara kelembagaan.

"Perkembangan segala informasi tentu kita sama-sama klarifikasi dari berbagai kelembagaan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement