Jumat 27 Jun 2025 21:18 WIB

Kejagung MoU Penyadapan, Ketua DPR Ingatkan Privasi Warga Negara

Jamintel menggandeng empat operator telekomunikasi terkait proses penegakan hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Foto: Nursyamsi
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menghormati hak-hak perlindungan pribadi warga negara terkait dengan kerja sama empat operator seluler di Indonesia. Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan perlu pemisahan antara kepentingan hukum dalam kerja sama bidang intelijen kejaksaan itu dan perlindungan warga negara dari objek penyadapan.

"Penegakan hukum sangat penting, tetapi kejaksaan juga harus memperhatikan hak-hak asasi atas perlindungan data peribadi karena hak private warga negara adalah hak-hak konstitusional," kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2025). Pernyataan Puan tersebut menyusul kerja sama Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional.

Baca Juga

Kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dengan PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler, PT Indosat, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera itu mengikat tentang integrasi data telekomunikasi. Hal itu untuk mendukung penegakan dan pengawasan proses hukum yang dilakukan di seluruh kejaksaan.

Dalam kerja sama itu, juga mencakup kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengupingan terhadap pihak-pihak terentu. Jamintel Kejagung Reda Manthovani menerangkan, sebetulnya fokus utama kerja sama tersebut adalah terkait dengan pertukaran informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement