REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penyitaan terhadap aset mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Aset itu menyangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit Nurhadi.
“KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
KPK memastikan penyitaan aset itu guna pengembalian kerugian negara akibat aksi culas Nurhadi. Aset-aset itu juga berperan dalam pembuktian perkara TPPU.
"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus bagi langkah awal untuk asset recovery nantinya,” ujar Budi.
KPK juga memastikan penangkapan Nurhadi sudah menempuh pertimbangan matang. KPK membantah penangkapan Nurhadi melanggar ketentuan.
"Setiap tindakan penyidikan tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan dari penyidik, termasuk kegiatan penangkapan dan penahanan," ucap Budi.
Budi menjelaskan, salah satu pertimbangan penangkapan guna mempercepat penyidikan kasus TPPU Nurhadi. Sehingga Nurhadi langsung berstatus tersangka lagi pascadibebaskan.
"Kita juga ingin proses penyidikan perkara ini dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini," ucapnya.