Senin 30 Jun 2025 18:05 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Lagi tak Lama Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK

Nurhadi ditangkap usai dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Ahad malam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Nurhadi baru saja menghirup udara bebas.

Nurhadi ditangkap usai dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Ahad (29/6/2025) malam. Kini Nurhadi kembali bernapas dari balik jeruji besi

Baca Juga

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Budi menyebut penangkapan itu menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut ialah pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya membuat Nurhadi dipenjara.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ucap Budi.

Tercatat, Nurhadi sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA. Nurhadi yang pernah buron itu baru ditangkap KPK pada 1 Juni 2020.

Nurhadi akhirnya divonis bersalah dalam perkara perkara suap dan gratifikasi sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan kasus di dunia peradilan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement