Selasa 19 Aug 2025 19:09 WIB

Pelat Nomor Dinas Kendaraan Ketua MA Berganti dari RI 8 Jadi MA 1

Perubahan pelat nomor mobil dinas bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 MA RI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor MA 1 dari sebelumnya RI 8 di mobil dinasnya.
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor MA 1 dari sebelumnya RI 8 di mobil dinasnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang bertandakan 'MA'. Sehingga Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor MA 1 dari sebelumnya RI 8.

Pelat nomor khusus itu diberikan secara simbolis oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Dedy Suhartono kepada Sekretaris MA Sugiyanto. Hal itu bertepatan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Dedy memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MASelain itu, MA juga menayangkan video yang menampilkan penggantian pelat nomor dari RI 8 menjadi MA 1.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan penggantian pelat nomor tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang diteken Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025. MA dan jajaran kepolisian telah membahas skema teknis dan regulasi pelat nomor khusus sejak Februari hingga April 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement