REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan status tersangka menyusul penangkapan Topan dalam OTT.
Sebagai kepala dinas di Pemprov Sumut otomatis Topan merupakan anak buah Gubernur Sumut sekaligus menantu bekas Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Tetapi, Topan ternyata sudah punya hubungan anak buah-bos sejak Bobby menjabat Wali Kota Medan.
Ini terbukti dari Topan yang dilantik Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Di saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan duduk sebagai Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Bahkan, Topan pernah mengisi Plt. Sekda Kota Medan.
Topan terakhir menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK untuk laporan periodik pada 2024.
Saat laporan dibuat, Topan menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
"Laporan disampaikan 30 Maret 2025 untuk periodik 2024," tulis LHKPN Topan yang diakses Republika pada Senin (30/6/2025).
Dari laporan itu, Topan mengaku punya harta kekayaan sebesar Rp.4.991.948.201. Kekayaan yang dihimpun Topan terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar. Kesemua aset itu berada di Medan.
Topan pun mencatatkan kepemilikan mobil Inova senilai Rp380 juta dan mobil Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp200 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp86,5 juta.
Topan juga mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp2,2 miliar. Tapi Topan tercatat tidak memiliki utang.
Tercatat, Topan merupakan pria kelahiran 7 April 1983 atau berumur 42 tahun saat ini untuk menjadi seorang Kepala Dinas tingkat Pemerintahan Provinsi. Topan ialah alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (sekarang IPDN) tahun 2007 yang langsung bertugas di Medan pasca lulus.
Diketahui, OTT ini dilakukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari berikutnya, KPK menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar (swasta) dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap. Mereka diduga menyulap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini, Topan disebut sudah kongkalikong dengan perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam OTT tersebut, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Terdapat dua klaster dari OTT yang dilakukan. Klaster pertama soal dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.