REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik 'hanya' menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut). OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, satu orang lagi telah diperiksa oleh penyidik. Akan tetapi, belum didapatkan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep mengatakan, OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025) itu barulah pengungkapan awal. Pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan upaya-upaya lain, seperti penggeledahan dan penyitaan.
Terlebih, dalam kasus ini, tersangka dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.
“Proyeknya sudah selesai dikerjakan. Uangnya sudah masuk ke beberapa tempat. Itu yang sedang kami telusuri juga,” ujarnya. Asep berharap, dengan pengungkapan selanjutnya dapat membuat terang-benderang tindak pidana ini.