Sabtu 28 Jun 2025 16:06 WIB

KPK Ungkap Ada Dua Klaster Penerimaan pada Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).

“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga

Adapun terkait detail perkara ini, Budi mengatakan pihaknya akan segera menginformasikan konstruksi lengkapnya.

“Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” katanya

KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut pada Jumat (27/6/2025) malam, terkait kasus ini.

Budi mengatakan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan swasta. Para pihak tersebut, kata dia, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement