Kamis 11 Mar 2021 13:20 WIB

KPK Isyaratkan Pasal TPPU Usai Nurhadi Divonis Lebih Ringan

Nurhadi divonis 6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pada Rabu (10/3) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Pengembangan penyidikan TPPU terhadap Nurhadi tersebut diisyaratkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto usai sidang vonis semalam. "Itu (TPPU) nanti akan disampaikan berikutnya, nanti ada waktu khusus," ujar Jaksa Wawan.

Baca Juga

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat mengatakan pihaknya bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. Ali Fikri menyatakan, pihaknya masih mendalami penerapan pasal pencucian uang untuk Nurhadi.

"Saat ini KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," tambah Ali.

Diketahui, penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara kepada Nurhadi dan menantunya.

"Atas putusan yang dibacakan majelis hakim kami menyatakan banding," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3) malam.

Adapun, alasan penuntut umum mengajukan upaya hukum banding karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan jaksa terbukti sebagaimana amar putusan hakim. Jaksa menyesalkan, hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Padahal, sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakinu menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky dinilai majelis hakim hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari dakwaan dan juga tuntutan Jaksa. Karena Jaksa meyakini, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan yang akan kami banding," tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.

Wawan melanjutkan, vonis terhadap Nurhadi dan Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Itu juga jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," tegas Jaksa Wawan.

Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa, Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement