Kamis 11 Mar 2021 01:00 WIB

Jaksa KPK akan Banding Putusan Nurhadi

Vonis hakim enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta lebih rendah dari tuntutan JPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Sidang putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sidang putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara kepada Nurhadi dan menantunya. 

"Atas putusan yang dibacakan majelis hakim kami menyatakan banding," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3) malam. 

Adapun, alasan penuntut umum mengajukan upaya hukum banding karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan jaksa terbukti sebagaimana amar putusan hakim. Jaksa menyesalkan, hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Padahal, sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakinu menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement