Selasa 21 Jan 2020 18:58 WIB

Nurhadi Siap Buktikan tak Bersalah di Pengadilan

Nurhadi siap membuktikan tak bersalah di pengadilan, pasca putusan PN Jaksel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap, Nurhadi menerima keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menolak praperadilan yang diajukannya. Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Maqdir Ismail mengatakan babak lanjut proses hukum kliennya ada di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia yakin, dapat membuktikan tuduhan keliru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. "Praperadilan kan sudah diputuskan. Sekarang kewajiban kami untuk mengikuti proses hukum sampai ke pengadilan," kata Maqdir, Selasa (21/1).

Baca Juga

Maqdir mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk menggugurkan status tersangka Nurhadi. Namun ditolak oleh Hakim Praperadilan PN Jasksel. Karena itu, ia mengatakan, bukti-bukti tersebut akan ia kembali sampaikan ke pengadilan.

"Kita bisa buktikan nanti di pengadilan, apakah yang disangkakan (oleh KPK) itu benar atau tidak," ujarnya.

KPK menetapkan  Nurhadi sebagai tersangka kasus suap pada 21 Desember 2019. Nurhadi adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA). KPK menuduh Nurhadi menerima suap setotal Rp 46 miliar. Suap tersebut, seperti tuduhan KPK, menyangkut peran Nurhadi sebagai pengatur putusan pengadilan saat menjabat sebagai Sekjen MA 2010-2016. Penetapan tersangka waktu itu, bersamaan dengan status tersangka terhadap Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.

Namun, Nurhadi dan dua tersangka lainnya melawan penetapan tersangka tersebut dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1) lalu. Nurhadi dkk, menganggap penetapan tersangka tersebut, tak sah dan meminta PN Jakarta Selatan, menggugurkan status hukum tersebut. Pada Selasa (21/1), PN Jakarta Selatan, lewat Hakim tunggal, Ahmad Jaini memutuskan menolak praperadilan ajuan Nurhadi dan kawan-kawan.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Nurhadi, Rezky, dan Hiendra) untuk seluruhnya," begitu petikan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Dengan putusan praperadilan tersebut, status penetapan tersangka terhadap Nurhadi, Hiendra, dan Rezky, pun sah menurut hukum. Adanya kepastian hukum dari putusan tersebut, memastikan KPK dapat melanjutkan proses penyidikan terkait korupsi suap yang dituduhkan kepada para tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement