Kamis 30 Jul 2026 13:13 WIB

BREAKING NEWS: Petugas Polisi Ajudan Ketua KPK Terseret Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Ajudan ketua KPK disebut melakukan pemerasan pengurusan kasus.

Staff Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (kiri) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Staff Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (kiri) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2026) turut menyeret salah satu petugas polisi yang bertugas di lembaga antirasuwah tersebut. Yang bersangkutan merupakan ajudan pimpinan KPK dan disebut melakukan pemerasan untuk membocorkan penanganan perkara.

KPK mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya yang diumumkan hari ini terdiri atas dua klaster. “Tadi malam telah dilakukan ekspose (gelar perkara), dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Budi menjelaskan klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta. “Klaster kedua, yakni terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” katanya melanjutkan.

Info yang diperoleh Republika, kronologi penangkapan itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang. Pekan lalu, kasus itu sudah disusun surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik).

Penyidik KPK rencananya bakal meringkus Anom dalam waktu dekat terkait kasus jual beli jabatan. Kendati demikian, operasi tangkap tangan (OTT) dipercepat jadi awal pekan ini karena muncul informasi soal kebocoran sprinlidik dan rencana penangkapan.

Usut punya usut, sprinlidik kasus itu dibocorkan “orang dalam” KPK. Untuk pembocoran dan "pengurusan" perkara yang menjeratnya, Bupati Pemalang diminta menyiapkan fee dalam rentang Rp 1 miliar hingga 2 miliar. Anom Widiyantoro kemudian memalaki satuan perangkat daerah (SPD) untuk anggaran suap tersebut dan terkumpul Rp 1,2 miliar.

photo
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ketiga kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). - (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Uang yang terkumpul bakal diserahkan Bupati Pemalang dan tangan kanannya berinisial GHA (Mohamad Haris) kepada pria berinisial LBS (Lilik Budi Suprianto) yang merupakan kepanjangan tangan dari “orang dalam” KPK itu dalam pertemuan di Semarang pada 27 Juli lalu. KPK kemudian melakukan OTT di lokasi penyerahan. 

LBS diketahui berdomisili di Purworejo, Jawa Tengah. KPK akhirnya menangkap yang bersangkutan beserta Bupati Pemalang. Bupati Pemalang kemudian dijadikan tersangka setelah KPK mendapati bukti penyerahan dana dari salah satu perangkat daerah ke tangan kanan bupati.

Dari penyerahan dana itu juga terungkap bahwa pembocor sprinlidik adalah ajudan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto berisial DIS (Setya Budi Dias Oktavianto). Sementara LBS sang penerima dana di Semarang yang berdomisili di Purworejo adalah ayahnya.

KPK menyita barang bukti senilai Rp2,7 miliar terkait operasi tangkap tangan ini. "Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp 2,7 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK.

Taufik menjelaskan barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp 300 juta yang berasal dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom Widiyantoro, uang tunai Rp 80 juta dari eks rumah pemenangan saat Pilkada Pemalang 2024, dan uang tunai Rp 1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari polisi yang sedang bertugas di KPK.

Kemudian, buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampungan dan uang Rp 670 juta yang dicairkan dari rekening tersebut serta satu koper di mobil Anom Widiyantoro yang berisi uang Rp 451 juta.

Juru Bicara KPK mengiyakan polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai staf administrasi KPK. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi.

photo
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). - (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pihak lain yang diperas oleh polisi tersebut, Budi menjelaskan hal tersebut akan didalami KPK. “Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK secara internal melakukan introspeksi setelah terjadi dugaan pemerasan tersebut.

“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

Sitaan Rp 2,7 miliar

Berita Lainnya

Rekomendasi