Selasa 01 Jul 2025 10:44 WIB

Kadispenad Respons Surat Gubernur Aceh ke Presiden Prabowo Soal Blang Padang

Mualem meminta Prabowo mengubah status lahan Blang Padang yang dikuasai Kodam IM.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.
Foto: Dispenad
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan asal usul tanah Blang Padang di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sedang menjadi perbincangan publik. Hal itu setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar lahan seluas 8 hektare yang dikuasai Kodam Iskandar Muda tersebut dikembalikan statusnya sebagai tanah wakaf Masjid Baiturrahman.

Menurut Wahyu, pada 1945 ketika masa perjuangan, Badan Keamanan Rakyat (BKR) menguasakan dan menggunakan tanah lapangan Blang Padang di Banda Aceh sebagai tempat pemusatan pasukan. Kemudian, pada 1950, pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarana dan prasarana (sarpras) militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada militer Indonesia.

Baca Juga

"Dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut," ucap Wahyu dalam siaran pers kepada Republika di Jakarta, Rabu (1/7/2025).

Selanjutnya setelah melalui beberapa tahapan tahapan administrasi yang telah berjalan, kata Wahyu, kemudian Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hal itu berdampak Kemhan adalah sebagai Pengguna Barang (PB).

Tahapan berikutnya, menurut Wahyu, Kemhan selaku Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). "TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan, seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, fasilitas umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai fihak termasuk pemda/pemprov," ucap Wahyu.

Dia pun menekankan, apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkannya. Namun, hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. "Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh," ujar Wahyu.

Dia menerangkan, prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya mengubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang. Setelah itu, kata Wahyu, Kemenkeu tentu dapat melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya.

"Dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari "kepada Kemhan menjadi kepada Pemprov Aceh", tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh," kata Wahyu.

Sekali lagi, Wahyu menegaskan, TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut. Tetapi, semuanya harus dilakukan melalui prosedur berlaku. "Tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto terkait status tanah Blang Padang di Kota Banda Aceh. Menurut Mualem, sebagai tanah wakaf status lahan itu sebenarnya milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Namun, kini lahan seluas 8 hektare itu di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda.

Mualem pun mengirim surat bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025 berisikan "Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh". Dia meminta Prabowo mengubah status lahan yang dikuasai TNI AD tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement