REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperbesar struktur Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Perpres tersebut diteken Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).
Dari semula Kopassus dipimpin perwira tinggi (pati) bintang dua kini dinaikkan menjadi bintang tiga. Posisi Komandan Jenderal (Danjen) pun berubah menjadi Panglima Kopassus.
Hal itu diikuti penambahan Grup dari semula tiga menjadi enam. Tiga Grup Kopassus yang saat ini semua berada di Pulau Jawa, akan direlokasi bersamaan dengan pembangunan tiga markas Grup baru. Dengan begitu, ke depannya, markas enam Grup Kopassus tersebar di enam pulau besar di Indonesia.
"Berkaitan dengan pengembangan organisasi Kopasus, ada enam Grup. Organisasinya, dasarnya adalah kita mempunyai konsep pertahanan pulau-pulau besar. Sehingga pada pulau-pulau tersebut, saat ini berkaitan dengan pengembangan organisasi Kopasus, ditempatkan satu Grup," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, dengan berdirinya markas Kopassus di enam pulau besar di Indonesia, jika nantinya ada ancaman, pasukan Korps Baret Merah bisa secepatnya turun ke lokasi. Tidak seperti sekarang karena semua terpusat di Pulau Jawa, sehingga perlu pergeseran pasukan jika akan melakukan operasi.
"Dan pada hakikat ancaman tertentu, di mana Kopasus harus turun untuk mengatasi ancaman tersebut, diharapkan pada enam pulau-pulau besar ini, bisa dilaksanakan langkah tindak awal oleh grup unit yang berada di pulau tersebut. Bersama-sama dengan Satuan kewilayahan, Kodam sebagai kompartemen strategis, dia bisa melaksanakan operasi sendiri," kata Wahyu.