Kamis 20 Mar 2025 13:37 WIB

UU TNI Baru Disahkan, Koalisi Sipil Ancang-Ancang Gugat ke MK

Koalisi akan menempuh berbagai cara guna menjegal UU TNI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah warga melangsungkan aksi menolak Revisi Undang-Undang TNI dengan berkemah di kompleks DPR RI.
Foto: Muhammad Noor Alfian Choir/Republika
Sejumlah warga melangsungkan aksi menolak Revisi Undang-Undang TNI dengan berkemah di kompleks DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan keberatan dengan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Koalisi mengancam memperkarakan UU yang baru lahir itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya menyampaikan, koalisi akan menempuh berbagai cara guna menjegal UU TNI. Salah satunya masyarakat sipil akan turun ke jalan dan dunia maya.

Baca Juga

"Kita akan melakukan berbagai cara untuk melakukan pembatalan ini. Kita akan melakukan segala cara agar Presiden tidak melakukan ini. Kita akan kembali turun ke jalan. Kita akan bergerilya ke jalan dan media sosial," kata Satya kepada wartawan saat melakukan aksi penolakan di DPR pada Kamis (20/3/2025).

Satya menyebut ada rencana koalisi membawa UU TNI untuk diuji ke MK. "Kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas," ujar Satya.

Satya menjelaskan, sejumlah pasal yang direvisi dalam UU TNI sebenarnya bermasalah. Satya mempersoalkan masuknya tentara aktif ke jabatan sipil.

"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil. Lalu TNI dapat melaksanakan operasi militer selain perang tanpa adanya kontrol sipil. Dan pasal-pasal lain yang menurut kami bermasalah," kata Satya.

Satya menegaskan UU TNI bermasalah dari segi substansi dan prosesnya. Satya menuding revisi UU TNI cacat formil karena tak memenuhi unsur keterbukaan.

"Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional. Pembahasan ini tidak dilakukan transparansi dan akuntabilitas. Ini sangat mengecewakan," ujar Satya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement