Sabtu 22 Mar 2025 17:43 WIB

RUU TNI Disahkan DPR, Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi

UU TNI sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Mensesneg Prasetyo Hadi usai pengesahan RUU TNI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Mensesneg Prasetyo Hadi usai pengesahan RUU TNI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025). Serikat Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi) menyambut baik pembahasan dan pengesahan RUU TNI di parlemen.

Sepmi menganggap, UU tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara. Langkah itu sekaligus memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi dinamika geopolitik.

Baca Juga

"Uu ini merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan bagi institusi militer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tetap profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Sepmi Mohammad Wirajaya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Menurut dia, UU TNI merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan pertahanan yang semakin kompleks. Wirajaya menyebut, UU yang baru dapat memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta memperjelas batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sepmi memandang, kata Wirajaya, reformasi dalam tubuh TNI harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar dapat menjawab tantangan pertahanan modern. Dengan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan akuntabel, diharapkan TNI semakin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Hasil revisi UU harus dilaksanakan, termasuk anggota TNI di luar 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuan," ujar Wirajaya. Dia melanjutkan, dengan adanya perbaikan regulasi, diharapkan TNI semakin optimal dalam menjalakan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement