Kamis 26 Jun 2025 22:26 WIB

Uji Formil UU TNI Kandas, Ini Pertimbangan Putusan MK

Perkara dimohonkan oleh empat mahasiswa dan satu sarjana hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kiri), Arief Hidayat (ketiga kanan), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kanan) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kiri), Arief Hidayat (ketiga kanan), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kanan) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan tidak dapat menerima pengujian formal (formil) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Mahkamah menyatakan bahwa para pemohon dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca Juga

Oleh sebab itu, perkara yang dimohonkan oleh empat mahasiswa dan satu sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini tidak dapat berlanjut ke pembuktian. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa para pemohon, yakni Mohammad Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Nova Auliyanti Faiza, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri, tidak menguraikan bukti yang meyakinkan mengenai keterlibatannya selama pembentukan UU TNI.

“Pada uraian kedudukan hukum, para pemohon menguraikan adanya pembahasan rancangan UU a quo (tersebut) yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan atau aktivitasnya, meskipun para pemain menyatakan diri sebagai aktivis,” kata Saldi.

Menurut Mahkamah, para pemohon seharusnya menguraikan kedudukan hukum dengan menunjukkan bukti kegiatan nyata selama pembentukan UU TNI. Misalnya seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada DPR atau Pemerintah, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatannya selama pembentukan UU.

“Dalam hal ini, keberatan para Pemohon demikian tidak cukup untuk membuktikan adanya pertautan kepentingan para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 (UU TNI),” kata Saldi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement