REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap berlandaskan prinsip supremasi sipil dan reformasi. Fraksi Gerindra menjamin revisi ini tidak bertentangan dengan demokrasi.
Budisatrio mengeklaim, revisi UU TNI untuk menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional. "Kami memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer. Selain itu, fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR RI, sesuai dengan kewenangannya," kata Budisatrio di Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Menurut Budi, revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. “Untuk itu, kami berharap masyarakat juga dapat memahami substansi utama dari revisi UU ini,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu.
Menurut Budi, substansi revisi UU ini jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Ia menyayangkan disinformasi yang beredar, contohnya isu mengenai dwifungsi TNI. Budisatrio membantah isu tersebut. "Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI," ujar Budi.
Budi mengeklaim, revisi UU TNI tetap berpatokan pada semangat reformasi. "Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi," ucap keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.
Diketahui, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat itu dengan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Komisi I DPR RI memastikan tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-undang tentang TNI tak berubah. Pasal yang direvisi ini menyangkut kedudukan TNI, jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif, dan batas usia pensiun TNI.