REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pemerintah mendorong Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Namun, rancangan tersebut dinilai sangat berbahaya apabila diterapkan dalam konteks Papua, yang hingga kini masih berada dalam situasi konflik berkepanjangan.
Hal itu disampaikan Ardi dalam diskusi yang diselenggarakan Imparsial, bertema: “Konflik Papua dan Stigmatisasi Terorisme: Bahaya Rancangan Peraturan Presiden Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme.” Diskusi ini menyoroti secara kritis rencana pemerintah untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.
Dalam diskusi dibicarakan tentang Ranperpres tersebut berpotensi memperburuk situasi konflik, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta pembatasan ruang demokrasi, khususnya di Papua.
“Negara kerap melakukan stigmatisasi terhadap kelompok-kelompok di Papua, bahkan melabeli aksi protes sipil sebagai tindakan terorisme. Dalam konteks ini, perluasan kewenangan militer melalui Ranperpres akan semakin mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil,” kata Ardi dalam siaran pers, Selasa (10/2/2026). Ranperpres dinilainya bermasalah secara formil dan substantif.
Masalah serius lainnya, menurut Ardi, definisi aksi terorisme dalam Ranperpres yang bersifat multitafsir dan sangat luas. Termasuk frasa “mengancam ideologi negara”. Dalam konteks Papua, lanjutnya, hal ini sangat berbahaya karena aspirasi politik, tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai terorisme.
Perluasan peran TNI ini juga mencampuradukkan fungsi pertahanan negara dengan fungsi penegakan hukum. Padahal penanganan terorisme selama ini berada dalam kerangka hukum pidana dan penegakan hukum sipil.
Ardi turut menyoroti bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme seharusnya bersifat pilihan terakhir (last resort), yakni hanya dilakukan apabila aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman nyata terhadap kedaulatan negara. Namun Ranperpres tidak mengatur secara tegas kapan dan sejauh mana TNI dapat dilibatkan. Kondisi ini membuka ruang penggunaan pendekatan militer secara prematur dan berlebihan.
Khusus di Papua, pendekatan militer justru dinilai memperparah konflik. Imparsial mencatat lebih dari 14.000 personel TNI telah dikirimkan ke Papua, tanpa adanya keputusan politik negara yang transparan dan akuntabel. Pengawasan DPR terhadap pengiriman pasukan tersebut juga dinilai sangat lemah.
Pendekatan keamanan yang dominan tidak menyentuh akar konflik Papua yang berkaitan dengan sejarah, perlakuan negara, serta pelanggaran HAM yang hingga kini tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Ranperpres ini juga berpotensi menggeser penanganan terorisme dari pendekatan hukum menuju pendekatan perang. Pergeseran tersebut akan berdampak serius terhadap jaminan fair trial, due process of law, serta perlindungan hak-hak tersangka.