REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang. YLBHI khawatir UU TNI bakal melanggengkan praktik penggusuran warga dengan dalih investasi.
YLBHI mengamati suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam membuat undang-undang. YLBHI menilai prinsip negara hukum demokratis yang dijamin UUD NRI 1945 tak lagi menjadi dasar menyusun UU.
"YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elite militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau mentaati aturan main yang demokratis," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada Republika, Kamis (20/3/2025).
YLBHI menyoroti masyarakat yang hendak ke DPR pada hari ini dihadapkan dengan ribuan pasukan tentara dan polisi. YLBHI menyaksikan kembali pengerahan paramiliter dilakukan dengan terstruktur dan sistematis dengan tujuan konflik horizontal kembali dilakukan.
"Ini melanggar banyak sekali aturan main bernegara. Kita melihat bahwa sedemikian rupa kritik rakyat dianggap sebagai musuh dan ancaman," ujar Isnur.
YLBHI juga khawatir UU TNI akan berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM. Apalagi YLBHI membaca Indonesia kembali masuk dalam militerisme dan penundukan sipil.
"YLBHI khawatir ini akan berdampak pada represi dan penggusuran warga negara, petani, masyarakat adat, masyarakat di pulau-pulau di penjuru Nusantara yang mempertahankan tanah airnya dari gempuran proyek-proyek investasi," ujar Isnur.
Diketahui, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat itu dengan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Komisi I DPR RI memastikan tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak berubah. Pasal yang direvisi ini menyangkut kedudukan TNI, jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif, dan batas usia pensiun TNI.