Sabtu 22 Mar 2025 07:37 WIB

Menteri Hukum: Keberatan dengan UU TNI, Uji ke MK

Menkum memastikan bahwa UU TNI tak mengandung unsur dwifungsi ABRI.

Aksi bakar ban mewarnai demonstrasi ratusan massa yang menolak pengesahan revisi undang-undang (RUU) TNI menjadi UU di Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jumat (21/3/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan
Aksi bakar ban mewarnai demonstrasi ratusan massa yang menolak pengesahan revisi undang-undang (RUU) TNI menjadi UU di Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jumat (21/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan kepada seluruh pihak yang masih keberatan dengan Undang-undang TNI terbaru, dapat menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Supratman, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, menekankan bahwa mekanisme ini adalah bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyarakat menguji undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga

"Biarkan dia akan diuji, apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan atau tidak," katanya, menanggapi penolakan sejumlah golongan terhadap UU TNI.

Supratman mengimbau masyarakat untuk membiarkan UU TNI yang baru ini dijalankan terlebih dahulu. Jika ada yang merasa keberatan, ada jalur konstitusional seperti judicial review untuk mengujinya.

Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada dikotomi yang berlebihan antara berbagai kekuatan bangsa, sebab Republik Indonesia didirikan oleh berbagai golongan dan profesi dengan peran yang seimbang dalam membangun negara.

"Intinya, tidak mungkin kita bisa sepakat dalam semua hal karena itu bagian dari takdir kita untuk berdemokrasi. Karena itu, masih ada saluran-saluran lain yang bisa digunakan," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement