REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan, saat ini, Indonesia berada di bawah bayang-bayang ancaman militerisme. Ia menduga ada rekonsolidasi militerisme, yaitu elit politik sipil dan militer yang mendorong dominasi militer dalam ranah sipil.
Hal ini disampaikan Ardi saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi: Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan”, di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Kegiatang yang dibuka Dekan FH Universitas Mulawarman, Rosmini, merupakan kerja sama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bekerjasama, Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), dan Jurnal Prisma.
Salah satu indikator menguatnya militerisme, menurutnya, adalah lebih dari 133 nota kesepahaman (MoU) yang telah dibuat antara TNI dan berbagai kementerian atau lembaga negara. Keterlibatan TNI dalam urusan nonpertahanan melalui berbagai MoU tersebut tidak hanya menyalahi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tetapi juga mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar reformasi sektor keamanan pasca-1998.
“Kondisi ini menghidupkan kembali pola lama di masa Orde Baru, di mana militer menjadi aktor serba bisa dan hadir dalam hampir semua sektor kehidupan masyarakat,” kata Ardi, dalam siaran pers, Sabtu (29/11/2025).
Padahal fungsi-fungsi tersebut seharusnya dijalankan lembaga sipil. Lembaga inilah yang memiliki mandat, kapasitas teknis, dan mekanisme pengawasan publik yang kuat.
Jika hal ini terus dibiarkan, menurutnya, akan terjadi militerisasi kebijakan publik yang mengancam proses demokratisasi dan akuntabilitas pemerintahan sipil. Selain itu, lonjakan anggaran pertahanan 2025 yang mencapai Rp247,5 triliun, menjadi sinyal rah kebijakan negara tengah bergeser dari orientasi kesejahteraan rakyat menuju politik kontrol dan stabilitas keamanan.
Sementara Ketua Saksi FH Unmul, Orin Gusta Andini, menyoroti permasalahan buntunya reformasi peradilan militer. Pembedaan berdasarkan subyek hukum yang dianut hari ini, menurutnya, adalah diskriminasi dalam konteks sistem peradilan yang menyalahi konstitusi.
Dikatakannya, memilih peradilan bukan pada personal subyek hukumnya, tapi harus dalam tindak pidananya. Orin mengamati ketidakpastian ini berdampak pada impunitas dimana vonis-vonis yang dijatuhkan di peradilan militer rendah dan jauh dari rasa keadilan.
Pengajar FH Unmul ini melihat dalam kasus proses hukum korupsi Basarnas, diskriminasi terhadap subyek hukum hingga ditariknya kasus tersebut melalui mekanisme militer menjadi preseden buruk dan berdampak serius pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Praktik di Inggris, Jerman dan Australia, kata dia, yang membedakan peradilan berdasarkan tindak pidana bukan subyek hukumnya. Baginya, perubahan UU Peradilan Militer merupakan kebutuhan mendesak yang harus didasarkan pada prinsip demokrasi, HAM dan independensi militer.