REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas pengawal unjuk rasa terkait Undang-Undang TNI di depan gedung MPR/DPR, akhirnya membubarkan paksa mereka karena sudah melebihi batas waktu toleransi. Petugas kepolisian mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto dari pukul 18.30 WIB dan mereka menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo.
Sesuai peraturan yang ada aksi penyampaian pendapat di muka umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara, mereka sudah melebihi jam yang diperkenankan.
Para pendemo yang berada di sekitar lokasi langsung membubarkan diri dengan berlarian maupun berjalan dengan cepat untuk menghindari semprotan air dari petugas. Petugas juga meminta semua areal dikosongkan tanpa terkecuali karena Jalan Gatot Subroto akan dibuka kembali untuk masyarakat.
Sebelum dibubarkan, para pendemo melempari petugas dengan petasan dan juga benda yang berada di sekitar lokasi. Hingga berita ini ditulis pada pukul 19.15 WIB, petugas masih terus menghalau massa aksi untuk kembali ke tempat masing-masing.
