REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan menuai perhatian publik.
Pihak Markas Besar (Mabes) TNI memastikan akan menghukum berat anggota TNI AL jika terbukti jadi pelaku pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru.
"Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya nggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.
Kristomei menjelaskan sampai saat pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Polisi Militer Angkatan Laut. Karenanya, Mabes TNI belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh atas kasus pembunuhan tersebut
Namun demikian, Kristomei mengaku sudah menerima beberapa informasi terkait kasus pembunuhan tersebut. Di antaranya yakni soal bukti bahwa korban adalah kekasih dari oknum TNI AL Kelasi J. "Apakah betul Kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban," kata Kristomei.
Lebih lanjut, Kristomei berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak polisi militer bisa berjalan dengan independen.
View this post on Instagram