Selasa 08 Apr 2025 18:54 WIB

Dispenal: Motif Prajurit TNI AL Jumran Bunuh Juwita karena Tolak Menikahi Korban

TNI AL memastikan tersangka Jumran akan diproses sesuai peradilan militer.

Tersangka oknum TNI AL Kelasi I Jumran (tengah) dihadirkan  saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawan di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Menurut penyidik, pembunuhan wartawan atas nama Juwita yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara sendiri dengan motif asmara.
Foto: ANTARA FOTO/Tumpal Aritonang Andani
Tersangka oknum TNI AL Kelasi I Jumran (tengah) dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawan di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Menurut penyidik, pembunuhan wartawan atas nama Juwita yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara sendiri dengan motif asmara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- TNI Angkatan Laut mengungkapkan motif prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku melakukan aksi pembunuhan karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.

Baca Juga

Ia memastikan bawah tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum.

“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya.

Laksma TNI Wira mempersilakan awak media mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Ia menekankan bahwa TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.

Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban? Laksma TNI Wira menegaskan bahwa pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement