Senin 19 May 2025 17:20 WIB

Dalami Penyebab Kematian Jurnalis Juwita, Pengadilan Militer Periksa Ahli Forensik

Ahli forensik Mia Yulia Fitrianti memberikan keterangan selama 2 jam di persidangan.

Tersangka oknum TNI AL Kelasi I Jumran (tengah) dihadirkan  saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawan di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Menurut penyidik, pembunuhan wartawan atas nama Juwita yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara sendiri dengan motif asmara.
Foto: ANTARA FOTO/Tumpal Aritonang Andani
Tersangka oknum TNI AL Kelasi I Jumran (tengah) dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawan di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Menurut penyidik, pembunuhan wartawan atas nama Juwita yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara sendiri dengan motif asmara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memeriksa ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dalam kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran. Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah di Ruang Sidang Antasari, Dilmi I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (19/5/2025), didampingi dua hakim anggota memeriksa saksi atas nama dr Mia Yulia Fitrianti sebagai saksi kesembilan.

Majelis hakim memeriksa, meminta, dan mendalami seluruh keterangan dari dokter forensik tersebut terkait penyebab meninggalnya korban, serta terkait bukti-bukti yang menguatkan pembunuhan dilakukan oleh terdakwa. Majelis hakim dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kesembilan tersebut, mempersilakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi melontarkan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan ahli forensik tersebut guna menyamakan hasil yang tertulis dalam bukti dokumen.

Baca Juga

Setelah Odmil menggali keterangan ahli forensik itu, tiga hakim dalam persidangan secara bergantian mendalami keterangan dari ahli forensik terkait sebab-sebab meninggalnya korban berdasarkan bukti autopsi yang telah dilakukan terhadap jasad korban. Mia Yulia Fitrianti sebagai saksi ahli forensik, membacakan dan menjelaskan bukti medis yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

Dalam persidangan, Mia mengatakan memeriksa korban di RSUD Ulin Banjarmasin pada Ahad (23/3/2025) sekitar pukul 03.00 WITA, sedangkan jasad korban ditemukan di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Dapat disimpulkan, jasad korban saya terima setelah kurang lebih 14 jam meninggal dunia,” ujar Mia kepada majelis hakim.

Majelis hakim memeriksa dan mendalami keterangan saksi ahli forensik sekitar dua jam lebih, dan setelah menerima seluruh penjelasan medis. Majelis hakim kemudian mempersilakan penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran menanggapi terkait seluruh keterangan yang disampaikan saksi ahli itu.

“Apakah penasihat hukum dan terdakwa ada tanggapan terhadap seluruh keterangan saksi?” kata Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran yang diwakilkan penasihat hukum menyatakan tidak ada bantahan terhadap seluruh keterangan yang telah disampaikan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin itu. Setelah memeriksa saksi ahli forensik, pengadilan kembali memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement