Kamis 27 Mar 2025 10:55 WIB

TNI AD: Pemecatan Dua Prajurit Tembak Polisi Lampung Tunggu Pengadilan

TNI AD tegaskan prajurit tidak boleh terlibat kegiatan ilegal sekecil apa pun.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (kanan) bersama Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen Ujang Darwis (kedua kanan) melihat barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) judi sabung ayam saat rilis di Polda Lampung, Lampung, Rabu (19/3/2025). Dalam keterangannya, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan bahwa dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, masih berstatus sebagai saksi.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (kanan) bersama Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen Ujang Darwis (kedua kanan) melihat barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) judi sabung ayam saat rilis di Polda Lampung, Lampung, Rabu (19/3/2025). Dalam keterangannya, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan bahwa dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, masih berstatus sebagai saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pemecatan terhadap dua orang prajurit TNI AD yang terlibat kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil pengadilan terlebih dahulu. Pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer dan pidana tambahan juga akan diberikan sesuai dengan klasifikasi terkait kejahatan yang dilakukan.

"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga. Karena, kan, masih berproses," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga

Namun, secara umum, dia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan dua prajurit itu merupakan larangan yang sudah diwanti-wanti oleh pimpinan, mulai dari menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata. "Tentu pemberhentian tidak dengan hormat pemecatan itu akan menyertai menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," katanya.

Menurut Wahyu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah berulang kali menekankan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dengan bentuk apa pun. Wahyu meminta seluruh prajurit TNI AD untuk melaksanakan perintah KSAD.

Untuk itu, dia meminta kepada para komandan satuan untuk mampu mengendalikan dan mengontrol anggotanya agar tidak terjerumus pada kegiatan ilegal hingga melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran di situ, selain masalah hukumnya, juga ketaatan atau loyalitas yang tidak dilakukan dengan baik," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement