REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pemecatan terhadap dua orang prajurit TNI AD yang terlibat kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil pengadilan terlebih dahulu. Pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer dan pidana tambahan juga akan diberikan sesuai dengan klasifikasi terkait kejahatan yang dilakukan.
"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga. Karena, kan, masih berproses," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Namun, secara umum, dia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan dua prajurit itu merupakan larangan yang sudah diwanti-wanti oleh pimpinan, mulai dari menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata. "Tentu pemberhentian tidak dengan hormat pemecatan itu akan menyertai menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," katanya.
Menurut Wahyu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah berulang kali menekankan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dengan bentuk apa pun. Wahyu meminta seluruh prajurit TNI AD untuk melaksanakan perintah KSAD.
Untuk itu, dia meminta kepada para komandan satuan untuk mampu mengendalikan dan mengontrol anggotanya agar tidak terjerumus pada kegiatan ilegal hingga melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran di situ, selain masalah hukumnya, juga ketaatan atau loyalitas yang tidak dilakukan dengan baik," katanya.