REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pemecatan oknum prajurit TNI AD pelaku penembakan polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu vonis pengadilan.
Jenderal TNI Maruli, saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa TNI, termasuk TNI Angkatan Darat, berkomitmen untuk menindak tegas prajuritnya yang melanggar aturan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.
"Kita ini ngomong hukum ya. Hukum itu ada prosedur dan segala macamnya. Akan tetapi, kalau sudah sampai orang meninggal, ya kemungkinan besar dipecat," kata Maruli menjawab pertanyaan wartawan mengenai dua prajurit TNI AD tersangka penembakan polisi di Way Kanan.
Oleh karena itu, Jenderal TNI Maruli meminta publik bersabar karena proses hukum itu butuh waktu."Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas kalau ada pelanggaran hukum. Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan," kata KSAD.
Terkait dengan beberapa rumor yang beredar mengenai kasus sabung ayam di Way Kanan, Jenderal TNI Maruli meminta masyarakat menunggu bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
"Makanya, tunggu sidang saja, apa yang terjadi kejadian sebenarnya bagaimana," kata Jenderal TNI Maruli.
Dua prajurit TNI AD bernama Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) saat ini mendekam dalam instalasi tahanan militer di Lampung terkait dengan kasus penembakan tiga anggota Polri dan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kopda B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu YL ditetapkan sebagai tersangka kasus judi/sabung ayam.
Tiga polisi yang menjadi korban penembakan dan gugur saat menggerebek sabung ayam itu, yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto beserta Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
View this post on Instagram