Ahad 30 Mar 2025 05:05 WIB

Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis, Pihak Korban: Disayangkan, Kami Dilarang Ikut Gelar Perkara

Keluarga minta TNI AL terbuka soal autopsi pembunuhan Jurnalis Kalsel.

Ilustrasi Pembunuhan
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Keluarga korban pembunuhan terhadap Juwita (23) seorang Jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan, meminta agar Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin terbuka soal hasil autopsi pembunuhan yang diduga kuat dilakukan anggota Lanal Balikpapan berinisial J berpangkat kelasi satu.

“Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” kata C Oriza Sativa selaku Kuasa Hukum keluarga korban usai gelar perkara pembunuhan di Banjarbaru, Sabtu.

Baca Juga

Polda Kalsel bersama Denpomal Balikpapan, Denpomal Banjarmasin, telah melaksanakan gelar perkara, namun dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak keluarga, kuasa hukum, maupun rekanan jurnalis.

“Meski pihak keluarga dilarang masuk, namun kami menghargai itu karena kewenangan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara. Tetapi yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara terbuka dan jujur,” tutur Oriza.

Meski keluarga korban kecewa dengan gelar perkara itu, Oriza berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel terbuka dalam segala informasi dengan mengungkap secara transparan motif pelaku melancarkan aksi keji yang menewaskan seorang wartawati muda itu.

Ia mengaku tidak tahu pasti apa alasan petugas melarang keluarga dan kuasa hukum ikut gelar perkara, penyidik secara tegas melarang masuk ke ruangan gelar perkara, dan ketika pihak keluarga korban bertanya apa agenda hari ini, petugas hanya mengatakan gelar perkara.

Oriza menekankan hal penting dari perkara ini adalah pihak TNI AL terbuka dengan hasil autopsi, karena informasi tersebut harus sampai ke pihak keluarga dan rekan-rekan jurnalis sebagai bentuk transparansi TNI AL, sehingga publik yakin bahwa institusi ini transparan menindak anggota yang melanggar hukum.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement