REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (PWI Kalsel) meminta TNI melaksanakan peradilan militer secara terbuka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan prajurit TNI AL Kelasi Satu berinisial J terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
“Setelah kasus ini naik ke tingkat pengadilan militer, kami minta sidang terbuka untuk umum. Yang paling penting agar wartawan mendapat akses untuk meliput jalannya sidang hingga tuntas,” kata Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie di Banjarmasin, Jumat (4/4/2025).
Ia menegaskan, PWI Kalsel siap mengawal kasus ini hingga nantinya memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga terduga pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan.
“Kami juga mengapresiasi keseriusan aparat militer dalam mengusut kasus ini meski masih proses penyidikan. Apalagi menurut informasi, terduga pelaku sudah diamankan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Helmie, pihaknya fokus untuk memastikan proses hukum berjalan dan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya dalam vonis di pengadilan nanti.
Ia menekankan, peran masyarakat bersama pers penting dalam mengawal jalannya proses peradilan agar transparan dan keadilan benar-benar ditegakkan terhadap oknum yang melanggar hukum.
Helmie menuturkan, terkait dugaan mengarah pada pembunuhan berencana, hal tersebut harus terungkap secara jelas saat di pengadilan nanti agar pelaku mendapatkan ganjaran hukum sesuai perbuatan.
“PWI siap memberikan pendampingan hukum, termasuk pemberitaan mengawal proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap,” tutur Helmie.
Meski penyidik telah memeriksa keluarga korban sebanyak dua kali, pihak Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Namun, terduga pelaku J, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3/2025) malam.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.