Selasa 08 Apr 2025 16:05 WIB

Penyidik Denpomal: Pembunuhan Juwita oleh TSK Kelasi Satu Jumran Dilakukan Terencana

Penyidik Denpomal telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan Juwita ke Oditur Militer.

 Barang bukti mobil bernomor polisi DA 1256 PC, yang diduga digunakan prajurit TNI AL menghabisi nyawa jurnalis asal Banjarbaru kini berada di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025).
Foto: Antara/Tumpal Andani Aritonang
Barang bukti mobil bernomor polisi DA 1256 PC, yang diduga digunakan prajurit TNI AL menghabisi nyawa jurnalis asal Banjarbaru kini berada di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN  -- Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (23) kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Terdapat setidaknya 46 barang bukti yang disita dalam kasus tersebut. 

“Beberapa barang bukti utama seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam, baju, dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan barang bukti lainnya,” kata Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.

Baca Juga

Ia menyebutkan, dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar jika tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Beberapa perencanaan yang dilakukan adalah dengan memperkirakan waktunya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menerima berkas perkara tersebut dari Komandan Denpomal Banjarmasin dengan penandatanganan berkas-berkas perkara.

Ia mengatakan dengan paparan yang telah disampaikan Komandan Denpomal Banjarmasin, tersangka Kelasi Satu Bahari Jumran melakukan pembunuhan berencana.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement