Selasa 08 Apr 2025 05:00 WIB

Keluarga: Anggota TNI AL Terduga Pembunuh Petakan Situasi 3 Bulan Sebelum Habisi Juwita

Sebelum pembunuhan, tersangka Jurman, sulit diajak komunikasi oleh pihak keluarga.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menduga oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran telah mempelajari dan memetakan situasi lingkungan sekitar tiga bulan sebelum menghabisi nyawa korban pada 22 Maret 2025. Terduga pelaku juga mencoba merekayasa situasi. 

“Kami sudah tiga kali diperiksa penyidik beserta tiga saksi dari pihak keluarga korban. Kami berdiskusi dengan penyidik bahwa tersangka Jumran sudah ada niat dengan menyiapkan alat serta merekayasa situasi,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin.

Baca Juga

Menurut dia, dugaan tersebut cukup kuat, terlebih pada rentang waktu satu bulan sebelum kejadian bahwa tersangka Jurman mulai sulit diajak komunikasi oleh pihak keluarga korban.

“Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ujarnya.

Pazri menjelaskan rentang waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak tersangka diduga melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, hingga pada kejadian pembunuhan tanggal 22 Maret 2025.

Setelah kejadian dugaan rudapaksa pada Desember 2024, lanjut Pazri, pihak keluarga korban meminta agar tersangka bertanggung jawab. Korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga satu bulan setelah kejadian rudapaksa.

Kemudian, ia mengungkapkan pada awalnya memang tersangka sempat berjanji menikahi korban ketika pada akhir Januari 2025 pihak keluarga mengetahui dugaan rudapaksa itu. Janji menikahi ini meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban.

Menurut keterangan keluarga, kata Pazri, sejak saat itulah tersangka Jumran tidak terlalu terbuka dengan pihak keluarga. Bahkan puncaknya sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, tersangka pindah dinas dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan ke Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement