Selasa 17 Jun 2025 14:34 WIB

Tentara Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Tapi Komnas HAM Sesalkan Satu Hal Ini

Jumran terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Kelasi Satu Jumran memperagakan cara mencekik dan membunuh korban Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025).
Foto: Antara/Tumpal Andani Aritonang
Terdakwa Kelasi Satu Jumran memperagakan cara mencekik dan membunuh korban Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendukung Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk terdakwa Kelasi I Jumran. Jumran terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan atas nama Juwita.

"Mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, penuntutan, dan penyidikan yang dilakukan oleh Oditur dan POM Banjarmasin atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga

Majelis Hakim juga menghukum Jumran dipecat dari kedinasan militer. Meskipun tidak seluruh rekomendasi Komnas HAM diakomodir, Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin tersebut sejalan dengan fakta-fakta temuan dan rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan ke Pengadilan Militer Banjarmasin melalui Pendapat HAM Komnas HAM (Amicus Curiae).

"Yaitu adanya rencana pembunuhan terhadap jurnalis Juwita, dan meminta penyidik, oditur, dan hakim untuk memeriksa saksi-saksi, dan alat bukti lainnya atas adanya rencana pembunuhan tersebut, serta memecat terdakwa Jumran dari kedinasan militer," kata Uli.

Tapi terdapat pula rekomendasi Komnas HAM yang belum ditindaklanjuti. Yaitu untuk mempertimbangkan adanya restitusi, memeriksa saksi atau alat bukti lainnya atas kemungkinan ada pelaku lain selain terdakwa Jumran. "Perlu mempertimbangkan adanya restitusi untuk keluarga korban di masa depan," ujar Uli.

Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Juwita (23 tahun) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL yaitu Jumran.

Sebagai informasi, Juwita ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada 22 Maret 2025. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap menyatakan Juwita meninggal karena dibunuh. Ronald menyebutkan pelaku pembunuhan Juwita adalah Jumran yang merupakan anggota Lanal Balikpapan berpangkat Kelasi Satu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement