Rabu 21 May 2025 06:59 WIB

Prajurit TNI AL Akui Berhubungan Badan Sebelum Bunuh Jurnalis

Terdakwa jengkel dengan korban yang merekan check in di hotel dan minta dinikahi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Kelasi Satu Jumran memperagakan cara mencekik dan membunuh korban Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025).
Foto: Antara/Tumpal Andani Aritonang
Terdakwa Kelasi Satu Jumran memperagakan cara mencekik dan membunuh korban Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Personel TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23 tahun), mengakui, telah berhubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban. Terdakwa dan korban dulunya adalah sepasang kekasih.

Keterangan itu terungkap saat terdakwa diperiksa majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025). "Saya sempat mengajak korban keliling mobil jalan-jalan di sekitar Banjarbaru, saya jemput korban namun sebagai kejutan karena korban tidak tahu saya ke Banjarbaru," kata terdakwa kepada hakim.

Baca Juga

Sebelum menjemput korban pada hari pembunuhan, Sabtu (22/3/2025), terdakwa sudah membeli beberapa perlengkapan yang diduga disiapkan untuk menghabisi nyawa korban. Hal itu dilakukan guna menghilangkan bukti dan jejak, yakni sarung tangan karet, masker, air mineral untuk mencuci bekas sidik jari, dan baju kaus ganti.

"Saya jemput korban di pinggir jalan salah satu sekolah di Banjarbaru, dia kaget karena saya tidak memberitahu mau datang. Saya hanya arahkan korban, datangi mobil warna hitam, saya ada di dalam mobil," ujar Jumran.

Kemudian, korban bertanya kepada terdakwa tentang motor miliknya. Setelah itu, korban mencari tempat parkiran motor menuju salah satu supermarket. Di situ, terdakwa mengikuti korban dari belakang, hingga akhirnya Juwita naik mobil setelah memarkir kendaraan.

Kemudian terdakwa dan korban keliling area perkantoran Gubernur Kalsel, berputar-putar dua kali, dan korban mengaku mulai timbul hasrat seksual. "Kami menepi di pinggir jalan dekat bendungan, kami melakukan hubungan suami istri sekitar 10 menit," kata Jumran.

Setelah itu, terdakwa membawa korban keliling lagi, mereka sepakat jalan-jalan menuju arah Kiram Kabupaten Banjar. Namun, terdakwa justru memberhentikan mobil di pinggir jalan daerah Gunung Kupang, Kota Banjarbaru.

Saat berhenti, terdakwa mengajak korban pindah ke kursi tengah, terdakwa mengakui berperilaku lembut dan mengelus-elus korban dan berpegangan tangan. Berikutnya, korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa.

Selama perjalanan, ternyata terdakwa menyalakan rekaman suara di telepon seluler miliknya. Jumran memang berniat merekam keterangan korban saat ditanya mengapa merekam video ketika mereka check in di kamar di sebuah hotel di Banjarbaru pada Desember 2024.

"Karena ada video ini, saya dipaksa dan ditekan keluarga korban agar saya menikahi korban, di sini saya dongkol," ujar Jumran.

Kemudian Jumran bertanya ke Juwita. "Mengapa merekam video saat check in di hotel? Kamu saya paksa kah check in? Kan kamu yang mau? Ayo ngaku?" kata terdakwa.

Namun, karena korban diam tanpa jawaban, Jumran semakin dongkol. Padahal, ia sudah bertanya selama empat menit tanpa jawaban. Keduanya yang tadinya duduk berdampingan, membuat terdakwa pindah ke belakang korban, tapi masih di jok tengah.

Lalu, Jumran mengingat-ingat kakak korban mengancam melaporkan video check in ke TNI AL jika tidak mau menikahi korban. Emosi Jumran semakin menyulut dan ia tiba-tiba merasa gelap mata hingga memiting leher Juwita, sambil ditarik-tarik ke belakang dengan posisi tangan mengunci leher korban.

Dalam posisi itu, terdakwa memaksa korban ngaku bahwa kejadian check in di hotel adalah keinginan korban dalam kondisi rekaman suara telepon seluler masih menyala. Setelah dipiting sekitar satu menit, Jumran melepaskan kuncian tangan karena kasihan Juwita sesak napas.

Juwita langsung membalikkan badan dan bertanya apakah Jumran mau membunuhnya. Tanpa panjang lebar terdakwa pindah posisi ke depan korban dan mencekik bagian leher, berlangsung selama 10 menit dan wajah Juwita tertutup hijab.

Sadar korban tidak ada perlawanan, terdakwa melihat Juwita sudah tak bernyawa. Kemudian, Jumran duduk di samping korban, memeriksa kekasihnya untuk memastikan apakah meninggal. Setelah itu, Jumran merasa ketakutan karena Juwita sudah tidak bernapas alias meninggal dunia.

"Saya sangat dongkol karena terus diancam nanti video kami check in dilaporkan ke TNI AL. Terus saya ditekan terus kapan pengajuan nikah dengan korban, saya dipaksa-paksa, saya semakin dongkol," kata Jumran.

Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa membaringkan Juwita di jok tengah. Dia lalu menyetir mobil keliling-keliling area Banjarbaru. Hingga akhirnya jasad dan motor korban diletakkan di pinggir jalan di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement