REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Keluarga korban pembunuhan Jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengatakan oknum TNI AL, yakni tersangka Kelasi Satu Jumran sempat memberikan uang santunan Rp2 juta kepada keluarga korban usai membunuh. Hal itu dilakukan tepat satu hari setelah kejadian pembunuhan.
“Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa. Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban dibunuh oleh tersangka Jumran,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin.
Mbareb menyebutkan uang santunan itu diberikan dua kali transfer pada hari yang sama. Pertama dari tersangka senilai Rp1 juta, dan dari orang tua tersangka senilai Rp1 juta. Uang itu di transfer ke rekening milik kakak kandung korban.
“Posisinya di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata tersangka Jumran telah membunuh korban, jadi santunan itu diterima tanpa ada curiga. Ada resi bukti transfer,” ujarnya.
View this post on Instagram