REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di RW 03 dan 04 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol DKI Jakarta, Daniel Soalon, menyatakan pengamanan ini dimulai dengan peninjauan bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Menurut Daniel, peninjauan dilakukan pada dua sertifikat tanah, masing-masing nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 seluas 4.180 meter persegi. Hasil dari peninjauan ini akan disampaikan kepada Kemenkeu untuk dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna pengukuran dan pengembalian batas tanah.
Tindakan ini bertujuan untuk melakukan pendataan secara objektif mengenai batas tanah dan warga yang terdampak. Tahapan penertiban akan mengikuti peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 yang mengatur penertiban penguasaan tanah tanpa izin. Proses ini meliputi sosialisasi dan pemberian surat peringatan bertahap.
Wakil Camat Cengkareng, Suhardin, menambahkan bahwa peninjauan ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu. Surat tersebut meminta bantuan penertiban bangunan tanpa izin di atas tanah negara di Rawa Buaya.
Yudi Hariyanto dari bidang advokasi LMAN menyatakan telah memeriksa lokasi dan menemukan tanda batas berupa plang dan patok yang menandai lahan aset Kemenkeu tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.