Jumat 14 Nov 2025 02:05 WIB

Pemkot Tanjungpinang Pecat Dua ASN Terkait Kasus Narkoba

Dua ASN di Tanjungpinang dipecat karena terlibat narkoba, sementara enam lainnya dikenai sanksi disiplin oleh Pemkot.

Rep: antara/ Red: antara
Pemkot Tanjungpinang pecat dua ASN yang terlibat kasus narkoba.
Foto: antara
Pemkot Tanjungpinang pecat dua ASN yang terlibat kasus narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG, – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada enam pegawai lainnya. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bukti nyata keseriusan pemkot dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dua ASN yang dipecat berinisial YW dan DAS, sementara enam ASN yang dikenai sanksi disiplin berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA.

Selain itu, tiga ASN lainnya, yakni VS, RI, dan BFF, telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang karena melanggar jam kerja dan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

Fatah menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN agar menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. “Kami percaya, dengan adanya tindakan tegas, ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja ASN dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja pemerintah. Pengawasan terhadap kinerja ASN Pemkot Tanjungpinang dilakukan secara berkala dan sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement