Senin 07 Apr 2025 15:30 WIB

Lucky Hakim Bisa Diberhentikan 3 Bulan dari Bupati Indramayu, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Bupati Lucky Hakim pergi ke Jepang tanpa izin.

Rep: Fauzi Ridwan/Antara/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Foto: Dok Republika
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan ancaman sanksi berat kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang saat arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah. Ia menyebut sanksi berat bisa dilakukan yaitu pemberhentian sebagai bupati selama tiga bulan.

Ia menyebut ancaman sanksi berat tersebut terjadi karena Bupati Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jabar. Dedi mengaku sudah berkomunikasi dengan Lucky Hakim dan bersangkutan telah meminta maaf.

Baca Juga

"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi saat itu di hari libur dan cuti lebaran tetapi bahwa gubernur bupati kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri," ucap Dedi Mulyadi dikutip dari laman Instagramnya, Senin (7/4/2025).

Ia mengatakan permohonan izin dari Kementerian Dalam Negeri harus diajukan melalui gubernur Jabar. Dedi menyebut apabila aturan tersebut tidak dipenuhi maka sanksi berat menanti.

"Aturannya begitu kalau melanggar sanksinya agak berat ya yaitu diberhentikan selama tiga bulan setelah itu menjabat kembali itu ketentuannya begitu," kata dia.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Lucky Hakim dan telah menyatakan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement