Selasa 08 Apr 2025 15:31 WIB

Aipda Robig, Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Mulai Diadili

GRO meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno dalam sidang di Semarang, Selasa (8/4/2025), menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis.

Dalam dakwaannya, kata Sateno, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024. "Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Baca Juga

Terdakwa, lanjut Sateno, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti. Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya. 

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri. Hasil visum terhadap korban GRO diketahui bahwa penyebab kematian adalah luka tembak di bagian panggul.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang. Atas dakwaan jaksa, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya. Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Ahad (24/11/2024), sehari setelah kejadian. Aipda Robig dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement