REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon uji materiel Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ketentuan prajurit di seluruh jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, terdapat 14 jabatan yang bisa diisi prajurit aktif.
Enam orang pemohon yang terdiri atas advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa itu menggugat Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Mereka meminta supaya MK mengatur seluruh prajurit yang menduduki jabatan sipil, termasuk pada 14 kementerian/lembaga yang diizinkan pada Pasal 47 ayat (1), wajib mundur ataupun pensiun.
"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 47 ayat (2) UU TNI agar ketentuan a quo (tersebut) tidak ditafsirkan secara serampangan tanpa ada batasan yang jelas pada pemegang kekuasaan pemerintahan," kata salah satu pemohon, Prabu Sutisna, dalam sidang pendahuluan di MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Pasal 47 ayat (2) UU TNI sejatinya berbunyi "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
Sementara itu, Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengatur, prajurit dapat menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Artinya, Pasal 47 ayat (2) UU TNI memberikan privilese atau hak istimewa kepada prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu. Namun, prajurit TNI yang hendak menduduki jabatan sipil lain selain yang diatur dalam Pasal 47 ayat (1) diwajibkan mundur atau pensiun.