REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, kepala Desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menyebut, kepala Desa Kohod berinisial A dan staf di desa tersebut berinisial T merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di daerah tersebut.
"Sudah saya laporkan tadi di dalam (saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," kata Trenggono yang ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, (27/2/2025).
Trenggono mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Meski begitu, Trenggono enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau kepolisian mengenai hal tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono.
Sementara itu, ketika awak media menanyakan apakah setelah ditetapkannya Kades Kohod dan stafnya sebagai pelaku, investigasi KKP terhadap pemagaran laut itu berlanjut. Trenggono mengaku bahwa saat ini pihaknya menjadi tim ahli dari kasus itu.
Dia menegaskan bahwa kewenangan KKP dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.
"Dari kami adalah (pemberian) denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," kata Trenggono.
Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.