Kamis 27 Feb 2025 13:32 WIB

Menteri KP Sebut Dua Pelaku Pemagaran Laut Tangerang Siap Bayar Denda, Segini Besarnya

KKP menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang.

Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, kepala desa (kades) dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Hal itu dikatakan Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang. Pertama adalah inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

Baca Juga

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono.

Trenggono mengungkapkan, kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI. Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp 48 miliar tersebut masing-masing pelaku atau gabungan kedua pelaku.

Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.

Ia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement