REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang ramai diperbincangkan di media sosial ternyata adalah bagian dari proyek reklamasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proyek itu telah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
"Tanggul (beton) itu sudah ada izin PKKPRL," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ipunk menyampaikan pihaknya juga sudah melakukan verifikasi lapangan menindaklanjuti keluhan nelayan di Cilincing terkait tanggul tersebut yang merupakan proyek reklamasi PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan di Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ipunk, proyek reklamasi itu telah memenuhi persyaratan izin. Dan menurutnya, pemrakarsa tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk tetap berlayar mencari ikan sebagaimana biasanya.

Meski izin lengkap telah dipenuhi, KKP tetap berkomitmen melakukan pengawasan agar kegiatan reklamasi tidak menimbulkan dampak merugikan bagi nelayan serta masyarakat pesisir Cilincing secara keseluruhan. Ipunk menegaskan kepentingan nelayan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlanjutan sumber daya pesisir menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan infrastruktur kelautan di Indonesia.
"KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," jelas Ipunk.
Ipunk menambahkan pengembangan terminal umum yang dibangun KCN ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien.
"Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab," tegas Ipunk.
Kendati demikian, ketika ditanya perihal peruntukan izin PKKPRL yang dimiliki KCN, Ipunk mengarahkan agar mengonfirmasi langsung hal itu kepada Direktur Utama KCN Widodo Setiadi.
Sementara itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan keterangan atau menanggapi mengenai tanggul beton tersebut. Widodo mengaku segera memberikan keterangan kepada awak media dalam jumpa pers yang diagendakan pada Jumat (12/9/2025) di Jakarta.
View this post on Instagram