Kamis 11 Sep 2025 14:11 WIB

Terungkap Tanggul Beton di Cilincing Bagian dari Proyek Reklamasi, Ini Nama Perusahaannya

Panjang tanggul beton sekitar 2-3 kilometer dan disebut tempat perlintasan nelayan.

Tangkapan layar Instagram cilincinginfo. Sebuah tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menjadi perhatian usai viral di media sosial. Keberadaan tanggul itu dikeluhkan oleh nelayan yang hendak mencari ikan.
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar Instagram cilincinginfo. Sebuah tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menjadi perhatian usai viral di media sosial. Keberadaan tanggul itu dikeluhkan oleh nelayan yang hendak mencari ikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang ramai diperbincangkan di media sosial ternyata adalah bagian dari proyek reklamasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proyek itu telah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

"Tanggul (beton) itu sudah ada izin PKKPRL," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga

Ipunk menyampaikan pihaknya juga sudah melakukan verifikasi lapangan menindaklanjuti keluhan nelayan di Cilincing terkait tanggul tersebut yang merupakan proyek reklamasi PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan di Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ipunk, proyek reklamasi itu telah memenuhi persyaratan izin. Dan menurutnya, pemrakarsa tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk tetap berlayar mencari ikan sebagaimana biasanya.

photo
Sejumlah pekerja menggunakan eskavator dan crane menyelesaikan pembangunan tanggul pantai di Cilincing, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Tanggul beton dengan ketinggian sekitar 2 meter dari permukaan tanah itu merupakan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang ditargetkan rampung pada 2027 dengan total anggaran yang diperlukan Rp1,38 triliun untuk mengantisipasi banjir rob. - ( ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso)
 

Meski izin lengkap telah dipenuhi, KKP tetap berkomitmen melakukan pengawasan agar kegiatan reklamasi tidak menimbulkan dampak merugikan bagi nelayan serta masyarakat pesisir Cilincing secara keseluruhan. Ipunk menegaskan kepentingan nelayan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlanjutan sumber daya pesisir menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan infrastruktur kelautan di Indonesia.

"KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," jelas Ipunk.

Ipunk menambahkan pengembangan terminal umum yang dibangun KCN ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien.

"Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab," tegas Ipunk.

Kendati demikian, ketika ditanya perihal peruntukan izin PKKPRL yang dimiliki KCN, Ipunk mengarahkan agar mengonfirmasi langsung hal itu kepada Direktur Utama KCN Widodo Setiadi.

Sementara itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan keterangan atau menanggapi mengenai tanggul beton tersebut. Widodo mengaku segera memberikan keterangan kepada awak media dalam jumpa pers yang diagendakan pada Jumat (12/9/2025) di Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement