REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengaku tidak tahu menahu terkait keberadaan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, yang menjadi perhatian di media sosial. Perizinan mengenai pembangunan tanggul beton itu disebut kewenangan pemerintah pusat.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan, perizinan mengenai tanggul beton itu merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Adapun lokasi tanggul beton itu merupakan kawasan yang dikelola Pelabuhan Marunda.
"Kewenangannya ada di KKP terkait perizinan. Yang kedua, karena ini wilayahnya ada di sekitaran lokasinya ada di Pelabuhan Marunda, silahkan nertanyakan kepada pengelola pelabuhan," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, sebuah tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menjadi perhatian usai viral di media sosial. Keberadaan tanggul itu dikeluhkan oleh nelayan yang hendak mencari ikan.
Dari suara salah seorang dalam video yang diunggah akun Instagram @arie_ngetren itu, paniang tanggul beton itu sekitar 2-3 kilometer. Tanggul itu awalnya disebut sebagai perlintasan nelayan.