Jumat 12 Sep 2025 18:57 WIB

KKP dan Kejagung Sebut Perizinan Tanggul Beton di Cilincing Sesuai Prosedur

Izin telah diberikan sejak 2023 setelah melalui proses panjang.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Pembangunan tanggul laut di perairan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Pembangunan tanggul laut di perairan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di perairan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu terakhir. Tanggul itu diketahui merupakan pemecah ombak (break water) untuk pembangunan terminal umum Pelabuhan Marunda pier 3 yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Fajar Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk PT KCN dalam pengembangan terminal umum. Ia menyebutkan, izin itu telah diberikan sejak 2023 setelah melalui proses panjang.

Baca Juga

"Itu melalui satu tahapan pendaftaran ke OSS dari 2022, kemudian ada proses penelahan dokumen penilaian teknis, perbaikan dokumen, dan seterusnya, dan itu juga menyebabkan beberapa pihak, termasuk juga pemerintah daerah," kata dia saat konferensi pers di kawasan PT KCN, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan, KKP berperan dalam perizinan tata ruang proyek tersebut. Pemberian izin itu dilakukan dengan mengacu salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur, mengingat pengembangan terminal umum yang dilakukan PT KCN berada di zona industri.

Menurut dia, KKP disebut tidak serta merta memberikan izin kepada PT KCN. Pasalnya, terdapat penyesuaian yang dilakukan terkait beberapa aspek.

Fajar mencontohkan, awalnya PT KCN mengajukan lahan sekitar 218 hektare untuk pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda. Namun, KKP hanya mengizinkan luas lahan yang dikembangkan sekitar 198 hektare. Begitu pula izin reklamasi, yang semula diminta sekitar 100 hektare hanya diizinkan 82 hektare.

Meski begitu, ia mengingatkan PT KCN tak bisa sembarangan dalam melaksanakan proyek. Perusahaan tetap memiliki tanggung jawab meski sudah mendapatkan PKKPRL. Pasalnya, dalam PKKPRL terdapat 16 kewajiban yang harus dijaga, salah satunya adalah ekosistem kawasan.

"Jika ada yang rusak, dia harus terlibat dalam rehabilitasi ekosistem yang ada. Kemudian juga dari aspek sosialnya juga tidak menimbulkan konflik sosial, juga menghormati kehidupan masyarakat sekitarnya," ujar Fajar.

Karena itu, pihaknya akan tetap mengawasi aktivitas PT KCN. Hal itu dilakukan agar setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut itu tidak hanya dari aspek ekonomi, melainkan juga lingkungan dan sosial di sekitar kegiatan.

Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Kejagung, Irene Putri, mengatakan pihaknya ikut mendampingi perizinan Amdal untuk PT KCN. Tak hanya itu, Kejagung juga melakukan pendampingan perjanjian kontrak antara PT KCN dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan konsesi dan perizinan pelabuhan.

"Kami kemudian membantu, mengexist, mendampingi KCN dan juga kementerian untuk secara legal dan secara prosedurnya ini terpenuhi," kata dia.

Irene mengatakan, proses perizinan itu telah rampung seluruhnya pada awal 2022. Namun, pihaknya terus melakukan pendampingan hingga 2024.

"Sepemahaman kami, isu itu sudah selesai, amdalnya sudah selesai," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement