Jumat 12 Sep 2025 21:03 WIB

PT KCN Klaim Telah Berulang Kali Sosialisasi Pembangunan Tanggul Beton kepada Nelayan

Keberadaan tanggul beton di perairan Cilincing dikeluhkan nelayan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Penampakan tanggul laut di perairan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Penampakan tanggul laut di perairan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di kawasan perairan Cilincing, Jakarta Utara, dikeluhkan nelayan di kawasan itu. Sejumlah nelayan juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi terkait pembangunan tanggul beton yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengatakan, pembangunan tanggul beton untuk pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda itu tidak dilakukan dalam satu malam. Artinya, terdapat proses panjang yang telah dilakukan perusahaannya, termasuk melakukan sosialisasi kepada para nelayan.

Baca Juga

"Ini bukan proyek Roro Jonggrang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi. Ya, tapi ini memang melalui satu proses yang cukup lama," kata dia saat konferensi pers di kawasan PT KCN, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).

Widodo menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan kepada para nelayan bahkan sejak pihaknya memulai pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda pier 1, 2, dan 3, pada 2010. Khusus untuk pengembangan terminal umum pier 3, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada nelayan.

Pembangunan terminal umum pier 3 itu dimulai dengan proses pengurusan izin analisis dampak lingkungan (amdal) selama hampir dua tahun. Setelah itu, PT KCN baru bisa memulai proses sidang dengan didampingi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu kita juga jelas ada sosialisasi kepada saudara-saudara nelayan, bahkan kita memindahkan bagan yang tadinya ada di jalur masuk keluar-masuknya kapal," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Fajar Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi ke lapangan terkait tanggul beton itu ketika menerima laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, keberadaan tanggul beton itu dinilai sah.

"Tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL begitu ya, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement