REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang total perdagangan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi. Langkah ini diambil menyusul desakan publik dan berbagai organisasi pemerhati hewan yang menyoroti praktik perdagangan yang tidak hanya melanggar etika kesejahteraan hewan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat, seperti penularan penyakit zoonosis.
“Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Pramono berharap, nantinya Pergub tersebut akan bermanfaat terutama untuk melindungi hewan-hewan peliharaan yakni anjing dan kucing. “Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Sehingga, Pergub segera saya keluarkan,” ujar Pramono.
Sebelumnya, saat menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10/2025), Pramono sempat menjanjikan akan segera menerbitkan Pergub tersebut. Pramono mengatakan, pihak DMFI saat itu menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai "dog meat free".
DMFI juga sempat melaporkan kepada Pramono terkait adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di Jakarta. Pramono mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta. Secara prinsip, kata Pramono, ia menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur.
View this post on Instagram